Jakarta - Dalam mekanisme Coordination of Benefit (COB) antara BPJS Kesehatan dengan
asuransi komersial, benefit yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan bila membeli
asuransi komersial yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebetulnya tidak hanya sebatas bisa naik kelas perawatan pada fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saja. Menurut Staf Ahli Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahlil Ruby, peserta COB tersebut juga bisa mendapatkan benefit lain yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku pada program Jaminan kesehatan Nasional (JKN).
“Benefit yang ditanggung BPJS Kesehatan sebetulnya sudah maksimal. Tapi dari setiap benefit itu, ada yang disebut pembatasan sesuai aturan yang berlaku pada program JKN. Misalnya, kalau si pasien ingin memasang ring jantung yang lebih bagus, tentu harganya akan lebih mahal. Kalau misalnya yang ditanggung JKN Rp 100.000, sementara harga ring yang bagus itu Rp 150.000, maka selisih harga itu yang akan dibayarkan oleh
asuransi komersial,” kata Mahlil Ruby dalam acara seminar yang diadakan Willis Indonesia di Jakarta, Rabu (26/3).